Buruh Tuntut UMP 2023 Naik 30 Persen Usai Ekonomi Tumbuh 5,72 Persen

tim | CNN Indonesia
Selasa, 08 Nov 2022 11:00 WIB
Buruh mendesak pemerintah untuk menaikkan UMP sampai 30 persen pada 2023 mendatang. Tuntutan mereka suarakan usai ekonomi tumbuh 5,72 persen kuartal III 2022.
Buruh mendesak pemerintah untuk menaikkan UMP sampai 30 persen pada 2023 mendatang. Tuntutan mereka suarakan usai ekonomi tumbuh 5,72 persen kuartal III 2022. ( REUTERS/WILLY KURNIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Buruh mendesak pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sampai dengan 30 persen pada 2023 mendatang.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan tuntutan disuarakan terkait pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III 2022 yang moncer hingga 5,72 persen.

Ia mengatakan pertumbuhan itu merupakan momentum tepat untuk meningkatkan pendapatan rakyat, termasuk buruh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini hal yang tepat bagaimana meningkatkan pendapatan rakyat yaitu upah layak secara nasional dengan kenaikan minimal 30 persen," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/11).

ADVERTISEMENT

Nining mengatakan pemerintah seharusnya berani mengambil langkah tegas menaikkan UMP di tengah berbagai situasi ekonomi yang sedang dihadapi agar Indonesia tidak masuk dalam jurang resesi. Dengan menaikkan upah, maka berpengaruh pada kesejahteraan dan daya beli masyarakat sehingga ekonomi bisa dipacu.

"Kita bisa lihat bagaimana beban kesulitan yang semakin dalam di masa pandemi, upah tidak ada kenaikan, korban dirumahkan upah tidak dibayar, PHK semena-mena, kenaikan BBM, omnibus law semakin memperparah kondisi ekonomi buruh karena upah buruh naik berdasarkan inflasi," jelasnya.

Suara sama juga disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat. Ia juga menuntut kenaikan UMP 2023.

Kendati demikian, dirinya memberikan angka kompromi kepada pemerintah.

"Angka yang kami usulkan ada di 13 persen dengan asumsi, yang pertama inflasi kami menghitungnya itu kan baru kuartal III, kalau kita asumsi inflasi mungkin sudah di angka 6 persen. Kemudian juga pertumbuhan ekonomi menggunakan angka sekitar 5 persen," jelasnya.

Mirah lantas menyinggung soal inflasi pangan yang diklaim sudah mencapai 14 persen. Selain itu, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dia rata-ratakan di angka 30 persen.

"Jadi sebenarnya bukan 13 persen, tapi lebih dari 13 persen. Angka 13 persen adalah angka kompromi yang kami juga sangat memahami kondisi pemerintah dan kondisi perusahaan saat ini di situasi pasca covid," tutur Mirah.

Namun, Mirah dengan tegas meminta Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas) untuk berhenti membicarakan kenaikan UMP dengan dasar PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Kalau kami dari ASPEK Indonesia mengusulkan, meminta kepada pemerintah untuk perhitungan UMP 2023 berdasarkan perhitungan menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 di mana menggunakan inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021," tegas Mirah.

Sebelumnya, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menggelar aksi demontrasi di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (4/11).

Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal mengatakan ada tiga tuntutan yang dibawa oleh massa buruh dalam aksi demo tersebut. Pertama, menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen.

"Kami menolak PP 36 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang sudah dinyatakan MK cacat formil. Oleh karena itu harus menggunakan PP 78," kata Said dalam keterangannya.

Tuntutan kedua adalah menolak PHK dengan dalih resesi. Dan tuntutan terakhir yakni menolak omnibus law.

"Kami menolak omnibus law untuk dibahas. Sebab sudah nyata-nyata UU Cipta Kerja merugikan kaum buruh. Mudah-mudahan presiden bisa mengeluarkan perpu untuk membatalkan omnibus law," tutur Said.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa penetapan UMP bakal dilakukan pada 21 November 2022. Saat ini, sedang dalam proses pembahasan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos).

Dewan Pengupahan Nasional sendiri telah mencapai beberapa kesepakatan terkait Upah Minimum 2023, termasuk penetapan untuk UMP dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.

Nantinya, UMP 2023 ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Beberapa komponen yang dipertimbangkan di antaranya inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

[Gambas:Video CNN]



(skt/agt)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER