RUU PPSK, Pemerintah Usul Agar Warga RI Diwajibkan Ikut Asuransi

tim | CNN Indonesia
Jumat, 25 Nov 2022 06:35 WIB
Pemerintah dan DPR berdebat soal usul program asuransi wajib yang diselipkan pemerintah di dalam RUU PPSK.
Pemerintah dan DPR berdebat soal usul program asuransi wajib yang diselipkan pemerintah di dalam RUU PPSK. (Dok: Universitas Indonesia).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah dan DPR berdebat soal usul program asuransi wajib yang diselipkan pemerintah di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK/P2SK).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengusulkan masyarakat Indonesia wajib mengikuti program asuransi untuk mendorong inklusi dan penetrasi produk-produk tersebut.

"Untuk itu, pemerintah mengusulkan Pasal 39A RUU P2SK untuk membuka pengaturan penyelenggaraan program asuransi wajib oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP) sehingga tidak perlu pengaturan di tingkat undang-undang (UU)," kata Febrio dalam Rapat Panja DIM RUU PPSK di Komisi XI DPR RI, Kamis (24/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam prosesnya, usulan tersebut ditolak oleh beberapa anggota panja seperti anggota dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo dan Anis Byarwati dari Fraksi PKS. Wakil Ketua Komisi XI yang menjadi pimpinan Rapat Panja DIM RUU PPSK Dolfie OFP juga ikut memberi tanggapan.

ADVERTISEMENT

"Ini wajib ini ceritanya, hanya dirumuskan dalam satu pasal, kemudian diserahkan kepada PP. Asuransi wajib seperti BPJS saja dirumuskan dalam satu UU dengan sekian pasal. Kalau pun ini mau dibuka ruang seperti ini, kita usulkan PP itu bukan konsultasi, tapi persetujuan (DPR). Ini memang dalam UU, tapi masa sih hanya dalam satu pasal," jelas Dolfie.

Andreas lantas menanyakan alasan pemerintah memasukkan usulan program asuransi wajib dalam RUU PPSK. Pasalnya, usulan tersebut terkesan memaksa.



Ia mengatakan BPJS saja sebagai pelayanan publik sudah menimbulkan perdebatan, apalagi program asuransi wajib yang terkesan memaksa. Ia menegaskan untuk menghapus saja DIM tersebut.

Anis Byarwati juga mencecar pemerintah soal asuransi wajib, terlebih selama ini sudah ada tiga asuransi wajib, yakni PT Jasa Raharja, PT Taspen, dan PT Asabri. Menurutnya, asuransi tersebut saja sudah memberatkan masyarakat, apalagi ditambah usulan baru yang terkesan memaksa.

"Program ini tidak akan berlaku untuk semua orang. Program ini ada kondisi-kondisi tertentu yang belum ada di Indonesia, misalnya jika terjadi kecelakaan, yang sudah ada di Jasa Raharja itu asuransi untuk korban, tapi kalau ada third party atau korban lain tidak di-cover. Di banyak negara, sudah ada produk third party liability ini," dalih Febrio.

Setelah melalui perdebatan, pada akhirnya usulan ini disetujui para anggota Panja dengan beberapa catatan, termasuk menghapus redaksi 'seluruh' dalam beleid Pasal 39A ayat (2) dan (3).

Program asuransi wajib tertentu ini akhirnya disetujui untuk 'kelompok tertentu'. Dengan catatan, diatur dengan peraturan pemerintah (PP) setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Kesepakatan yang terjadi dalam Rapat Panja DIM RUU PPSK ini untuk Pasal 39A adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan
2. Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
3. Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER