RUU P2SK, DPR Tolak Koperasi Diawasi OJK

tim | CNN Indonesia
Kamis, 24 Nov 2022 19:45 WIB
DPR menolak usul pemerintah supaya RUU P2SK memasukkan koperasi simpan pinjam di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
DPR menolak usul pemerintah supaya RUU P2SK memasukkan koperasi simpan pinjam di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ( CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi).
Jakarta, CNN Indonesia --

DPR menolak usul pemerintah supaya koperasi simpan pinjam di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK/P2SK).

Wakil Ketua Komisi XI yang menjadi pimpinan Rapat Panja DIM RUU PPSK Dolfie OFP meminta pemerintah membuat DIM baru soal pengawasan OJK terhadap koperasi simpan pinjam. Dasarnya adalah dua kategori koperasi, yakni sistem terbuka (open loop) atau tertutup (close loop).

Anggota Komisi XI Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menyatakan bahwa roh koperasi adalah kekeluargaan dan gotong royong. Kendati, ia tak menampik belakangan ini ada distorsi koperasi sepanjang sejarah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti mungkin pemerintah mengusulkan (pengawasan koperasi) ada yang di OJK dan sebagainya, itu silakan di dalam DIM, tapi pandangan kami tidak boleh melihat koperasi sebagai industri layaknya bank pada umumnya sehingga (pengawasannya) ada di OJK. Rohnya (koperasi) tidak dalam pengawasan OJK, tapi kita lihat nanti DIM-nya seperti apa," jelas Ecky dalam Rapat Panja di Komisi XI DPR RI, Kamis (24/11).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Wartiah dari Fraksi PPP berpendapat koperasi akan kehilangan jati diri jika diawasi OJK. Ia menegaskan pengawasan koperasi lebih tepat di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.

Menurutnya, koperasi adalah sekumpulan orang bukan uang. Dengan begitu, Wartiah menegaskan bahwa pengawasan koperasi tidak berada di bawah OJK dan harus dikembalikan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

"Kita terbuka saja, tapi bagaimana regulasi itu memberi ruang dan mendorong yang koperasi dari dan untuk anggota itu bisa tumbuh berkembang menjadi pilar ekonomi bangsa ke depan," pesan Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Gus Irawan Pasaribu kepada pemerintah.

Di lain sisi, Ahmad Najib Qodratullah dari Fraksi PAN menyuarakan bahwa jangan sampai koperasi dibebankan pungutan yang mirip seperti dilakukan OJK kepada industri. Ia menegaskan, secara prinsipnya koperasi tidak bisa disejajarkan dengan industri keuangan.

Setelah mendengar pernyataan masing-masing fraksi, Dolfie OFP lantas meminta Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dan wakil pemerintah lain yang hadir dalam Rapat Panja tersebut untuk menyelesaikan DIM baru soal koperasi, paling lambat Kamis (1/12).

Sehari sebelum tenggat pengumpulan DIM baru tersebut, Komisi XI DPR RI bakal melakukan RDPU dengan stakeholder koperasi untuk melengkapi pandangan fraksi dan pemerintah sebelum pembahasan DIM baru pemerintah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ikut mengawasi koperasi simpan pinjam. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penguatan pengaturan dan pengawasan sektor keuangan juga terlihat dari mandat yang diberikan dalam ruu ini kepada OJK.

"OJK diberi mandat untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/11).

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki buka suara mengenai masuknya koperasi dalam sistem pengawasan OJK di RUU P2SK.

Ia mengusulkan ada kompartemen khusus koperasi di OJK dalam RUU P2SK untuk memastikan pengembangan koperasi sesuai prinsip dasarnya. Pasalnya, koperasi simpan pinjam berbeda dengan lembaga pembiayaan lainnya.

"Koperasi prinsipnya dari anggota untuk anggota, koperasi milik anggota juga, karena itu memberi pinjaman, koperasinya milik anggota tidak terlalu ketat seperti di bank, dan aspek ini yang perlu diberi penekanan," ujar Teten saat rapat dengan Komisi XI DPR RI, Jumat (11/11), dikutip dari Antara.

Menurutnya, ada sejumlah koperasi bermasalah yang menempuh penyelesaian melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun, dalam praktiknya, persoalan tersebut belum terselesaikan.

Padahal, jika bank mengalami masalah, penanganan yang diberikan jelas. Tak ayal, Teten berharap RUU P2SK dapat mengatur tegas penanganan terhadap koperasi bermasalah.

"Kehadiran koperasi masih dibutuhkan, tetapi pemerintah harus melindungi masyarakat dari kegiatan usaha keuangan. Di sisi lain, memang kita terus harus meningkatkan kesehatan koperasi, supaya ada tata kelola yang baik, transparan, akuntabel," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]



(skt/agt)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER