Revisi Surat, Tito Ubah Larangan Buka Puasa Jadi Pembatasan

CNN Indonesia
Rabu, 05 Mei 2021 08:24 WIB
Pada Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2794/SJ, Mendagri Tito Karnavian tak lagi melarang buka puasa bersama dengan mengganti diksi pelarangan jadi pembatasan.
Mendagri Tito Karnavian merevisi surat edaran larangan buka bersama saat Ramadan dan halal bihalal saat Idul Fitri 1442 Hijriah. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi surat edaran tentang larangan buka bersama saat Ramadan dan halal bihalal saat Idul Fitri 1442 Hijriah. Revisi dilakukan pada 4 Mei 2021, hari yang sama dengan hari penerbitan surat pertama.

Pada Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2794/SJ, Tito tak lagi melarang buka bersama. Ia hanya mengganti diksi pelarangan jadi pembatasan.

"Melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2022," bunyi angka 1 huruf a SE Mendagri Nomor 800/2794/SJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com mendapat salinan resmi surat itu dari Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, Rabu (5/5).

Dalam surat itu, Tito melarang seluruh pejabat atau ASN di pemerintahan daerah melakukan open house atau halal bihalal saat Idul Fitri. Larangan itu tetap sama dengan yang tercantum dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2784/SJ.

ADVERTISEMENT

Ia juga kembali mencantumkan alasan pembatasan dua kegiatan itu. Tito kembali merujuk pada pengalaman lonjakan kasus Covid-19 tahun lalu.

"Mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu serta pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021, perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021 dan menjelang perayaan, saat, dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021," bunyi surat tersebut.

Tito menambahkan satu poin aturan baru dalam surat edaran yang terbit hari ini. Mantan Kapolri itu mencantumkan aturan peralihan.

Poin tersebut menjelaskan SE Mendagri Nomor 450/2769/SJ dan SE Mendagri Nomor 800/2794/SJ dicabut dan dinyatakan tidak berlaku saat surat edaran ini ditandatangani.

(dhf/fra)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER