Tahapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 bakal dibuka mulai 7 Juni untuk jalur dan jenjang tertentu. Setiap jalur dan sekolah memiliki jadwal pendaftaran yang berbeda.
PPDB sendiri merupakan seleksi yang digunakan untuk masuk sekolah negeri. Terdapat empat jalur PPDB yang dapat dipilih siswa dengan tolok ukur seleksi yang berbeda-beda.
Keempat jalur tersebut adalah jalur prestasi akademik dan/atau non akademik, jalur afirmasi untuk anak dari keluarga tidak mampu, jalur zonasi berdasarkan domisili siswa dan sekolah, serta jalur pindah tugas orang tua dan anak guru.
Pendaftaran dan seleksi PPDB di DKI Jakarta bakal dilakukan secara daring atau online, sehingga calon siswa dapat mendaftarkan diri dari rumah.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, terdapat sejumlah aturan dan tahapan yang perlu dilewati untuk mengikuti PPDB.
Tahapan tersebut di antaranya, calon siswa harus melakukan pengajuan akun di situs https://ppdb.jakarta.go.id berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan berdasarkan jalur dan jenjang sekolah.
Kemudian calon siswa melakukan aktivasi token dan memilih sekolah yang ingin dituju. Pihak sekolah dan pemerintah setempat lalu melakukan proses seleksi.
Setelah proses seleksi selesai, hasil seleksi PPDB akan diumumkan dan calon siswa yang lolos seleksi diwajibkan melaporkan diri agar terdaftar resmi sebagai siswa baru.
Terdapat aturan tambahan bagi calon siswa yang berasal dari sekolah di luar provinsi DKI, lulusan tahun 2019 dan 2020 yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau berasal dari sekolah asing.
Calon siswa yang masuk dalam kategori di atas dan mau mengikuti PPDB ke SMP, SMA dan SMK di DKI Jakarta harus melakukan pra-pendaftaran di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran hingga 4 Juni 2021.
(fey/fra)