Cara Buat STRP Untuk Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

CNN Indonesia
Senin, 05 Jul 2021 07:52 WIB
DKI Jakarta mewajibkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat bagi para pekerja keluar masuk ibu kota mulai Senin (5/7).
Ilustrasi. Para pekerja yang keluar masuk Jakarta wajib memiliki STRP selama PPKM darurat. (Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan keluar masuk wilayah ibu kota mulai hari ini, Senin (5/7) selama PPKM darurat.

Dalam informasi Pemprov DKI di akun Instagram @dkijakarta, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," demikian informasi dalam akun @dkijakarta sebagaimana dikutip, Senin (5/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi dalam registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya yakni; KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).

Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat), serta foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

ADVERTISEMENT

[Gambas:Instagram]

Sementara, untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak, syaratnya antara lain; KTP pemohon, sertifikat vaksin, dan foto 4x6 berwarna.

"Pengecualian: kementerian/lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain)" tulis @dkijakarta.

Sementara, untuk mekanisme pembuatan STRP, pemohon dapat mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id lalu mengisi formulir, mengunggah, dan kemudian mengirimkan persyaratan. Lalu, berkas tersebut akan diverifikasi oleh UP PMPTSP.

Selanjutnya, STRP akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Berikutnya, pemohon dapat mengunduh STRP di laman https://jakevo.jakarta.go.id.

"Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code melalui handphone Anda ke petugas," demikian informasi tersebut.

(dmi/psp)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER