Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pegawai di sektor esensial dan kritikal hanya bisa diajukan oleh perusahaan. Tidak lagi oleh masing-masing individu seperti sebelumnya.
Mulanya, sistem STRP ini dapat diajukan secara pribadi saat PPKM Darurat berlaku. Namun, pada hari pertama pelaksanaan, server laman Jakevo untuk mendaftar mengalami kendala.
"Langkah yang kita lakukan adalah mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan. Tidak individu. Lalu perusahaan memasukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja," kata Anies dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/7).
Anies mengatakan laman Jakevo mengalami kendala karena begitu banyak yang mencoba membuat STRP di waktu bersamaan. Terlebih, tak sedikit pegawai yang bukan sektor esensial turut mengajukan pembuatan STRP,.
Oleh sebab itu, mulai Selasa besok (6/7), STRP hanya dapat diajukan oleh pihak perusahaan sektor esensial untuk para pegawainya. Selain itu, seluruh pekerja wajib bekerja dari rumah atau work from home selama PPKM Darurat berlaku,
Anies juga mengatakan ASN yang bekerja di Jakarta tidak memerlukan STRP. Sebab, pegawai pemerintahan termasuk dalam sektor yang dikecualikan.
"Dari situ nanti akan dikeluarkan STRP, prosesnya maksimal 5 jam sejak data dimasukkan. Dengan begitu bisa bekerja dengan efisien. Yang registrasi bukan pribadi, tapi perusahaan tempat kerja memasukkan daftar pegawainya di situ nanti proses verifikasi," kata dia menambahkan.