Menag Instruksikan Rumah Ibadah di Seluruh Zona Merah Ditutup

CNN Indonesia
Jumat, 09 Jul 2021 13:39 WIB
Menag Yaqut menginstruksikan rumah ibadah di zona merah dan oranye luar wilayah yang menerapkan PPKM Darurat untuk ditutup sementara.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menginstruksikan tempat ibadah di luar PPKM darurat tetap ditutup. ( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta rumah ibadah yang berada pada zona merah dan oranye di luar wilayah yang menerapkan PPKM Darurat untuk ditutup sementara.

Yaqut sudah mengimbau sebelumnya agar rumah ibadah yang berada di zona PPKM Darurat juga ditutup sementara.

"Rumah ibadah pada zona PPKM Darurat, serta zona merah dan oranye di luar PPKM Darurat agar ditutup sementara. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah di zona itu yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan," kata Yaqut dalam keterangan resminya, Jumat (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Yaqut menyatakan umat Islam tetap bisa mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat di tempat ibadahnya. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah agama lainnya.

Ia menilai upaya penutupan sementara rumah ibadah dikarenakan pandemi Covid-19 meningkat tajam. Kondisi demikian menuntut kesadaran masyarakat untuk tetap di rumah guna meminimalisasi potensi penularan.

ADVERTISEMENT

Ketum GP Ansor itu lantas meminta umat beragama untuk sementara menjalankan aktivitasnya di rumah masing-masing. Termasuk dalam menjalankan ibadah dan kegiatan lainnya.

"Angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah," pinta Yaqut.

Di sisi lain, Yaqut juga mengajak masyarakat bisa memanfaatkan momentum PPKM Darurat untuk memperkuat religiusitas. Salah satunya dengan beribadah bersama keluarga inti di rumah.

"Mari jadikan rumah-rumah kita sebagai surga, tempat yang nyaman untuk berbagi rasa sekaligus menjadi media pendidikan jiwa yang efektif untuk generasi yang berkualitas dan berkarakter," ujarnya.

Pemerintah RI telah memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali sejak 3 sampai 20 Juli 2021. Sejumlah pembatasan mobilitas masyarakat turut diterapkan pemerintah untuk menekan laju penularan. Salah satunya dengan menutup tempat-tempat ibadah di zona PPKM Darurat.

(rzr/psp)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER