Kemenkes Minta Pemda Sanksi Warga Dapat Booster Vaksin Covid

CNN Indonesia
Kamis, 09 Sep 2021 12:28 WIB
Program booster vaksin berdasarkan aturan saat ini baru menyasar tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan.
Kemenkes meminta pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota berani menjatuhkan sanksi kepada masyarakat umum yang kedapatan mendapat vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis tiga alias booster. Ilustrasi (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota berani menjatuhkan sanksi kepada masyarakat umum yang kedapatan mendapat vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis tiga alias booster.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan segala bentuk pengawasan terkait pelaksanaan vaksinasi baik dosis satu dan dua, serta booster kewenangan pemda.

"Ini fungsi pembinaan dan pengawasan vaksinasi booster ada pada provinsi dan kabupaten/kota ya, serta bila menyalahi ketentuan bisa bersama dengan penegak hukum (memberi sanksi)," kata Nadia melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nadia mengatakan berdasarkan aturan program booster saat ini hanya menyasar tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Hal itu tertuang dalam SE HK.02/I/1919/2021 yang diterbitkan pada 23 Juli 2021.

Sebelum vaksin Moderna didistribusikan ke dinas kesehatan (Dinkes) daerah, kepala dinkes, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya wajib memastikan dan bertanggung jawab bahwa pemberian vaksinasi dosis tiga hanya untuk tenaga kesehatan dengan menandatangani pakta integritas.

ADVERTISEMENT

"Jadi bahwa fungsi pembinaan dan pengawasan itu memang di pemda," katanya.

Lebih lanjut, Nadia mengklaim pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan pelaksanaan program booster vaksin untuk kalangan pejabat dan aparat beserta keluarga mereka.

"Kita belum ada laporannya ya," ujar Nadia.

Booster vaksin untuk masyarakat umum menjadi sorotan publik beberapa pekan terakhir. Koalisi masyarakat sipil bahkan melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk membuka data penerima booster di Indonesia.

Sejumlah pejabat juga diketahui telah mengaku kepada Jokowi sudah mendapat booster vaksin. Pengakuan itu terdengar dalam rekaman video saat Jokowi dan sejumlah pejabat melakukan kunjungan ke Kalimantan Timur, Selasa (24/8) lalu.

LaporCovid-19 juga mengaku telah menerima beberapa laporan warga terkait booster vaksin yang diterima pejabat dan aparat serta keluarganya. Mereka juga mendapat laporan kegiatan booster vaksin di beberapa lokasi.

Kemenkes per 8 September pukul 18.00 WIB, mencatat baru 741.907 tenaga kesehatan yang rampung mendapat suntikan dosis tiga vaksin Moderna di Indonesia.

Program booster vaksin covid-19 di Indonesia mulai berjalan sejak 14 Juli 2021, dan menyasar sebanyak 1.468.764 nakes. Dengan demikian, target vaksinasi booster nakes baru menyentuh 50,51 persen.

(khr/fra)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER