Pemerintah Migrasi Sistem PeduliLindungi untuk Proteksi Data

KPCPEN | CNN Indonesia
Kamis, 09 Sep 2021 12:13 WIB
Guna menjaga keamanan data pengguna, pemerintah melakukan migrasi sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional yang dikelola Kemenkominfo.
Ilustrasi. Guna menjaga keamanan data pengguna, pemerintah melakukan migrasi sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional yang dikelola Kemenkominfo. (Foto: CNN Indonesia/Muhammad Ikhsan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menghadirkan aplikasi PeduliLindungi yang bertujuan mengoptimalkan sistem data yang terintegrasi terkait penanganan Covid-19. Sejalan dengan disiplin protokol kesehatan (prokes) serta vaksinasi, penggunaan PeduliLindungi disebut sebagai upaya bersama untuk memproteksi diri.

Direktur Digital Business Telkom Muhammad Fajrin Rasyid mengatakan, PeduliLindungi yang merupakan kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, PT Telkom Indonesia selaku operator telekomunikasi, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah dikembangkan sejak awal 2020.

"Aplikasi ini akan makin efektif dan efisien jika makin banyak orang yang menggunakan, karena adanya fitur tracing yang bisa mendeteksi atau mengindentifikasi adanya orang dengan Covid-19 di lokasi tersebut," ujar Fajrin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan PeduliLindungi, antara lain untuk mendapatkan sertifikat vaksin, serta skrining sebelum memasuki fasilitas umum. Melalui informasi yang dihimpun sistem, PeduliLindungi akan memunculkan status pengguna dalam 4 kategori, yaitu hijau, kuning, merah, atau hitam.

Kemudian, pengguna baru akan diperbolehkan atau tidak diperbolehkan masuk ke fasilitas umum berdasarkan status tersebut, misalnya ke pusat perbelanjaan. Ketetapan tersebut disambut baik oleh Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, sebagai tambahan protokol kesehatan yang sudah ada sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Alphonzus mengimbau agar masyarakat yang ingin mengunjungi pusat perbelanjaan untuk mengunduh PeduliLindungi dan membuat akun pada aplikasi itu. Terlebih, saat ini 350 pusat perbelanjaan yang tergabung dalam APPBI telah memberlakukan ketentuan tersebut,

"Meskipun lolos screening wajib vaksinasi, tetapi kalau tidak lolos dari screening protokol kesehatan seperti tidak bermasker atau suhu tubuh tidak sesuai, maka tetap tidak diperbolehkan masuk," kata Alphonzus.

Sementara, Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Devie Rahmawati mengungkapkan, data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa PeduliLindungi telah diunduh oleh lebih dari 39 juta orang, dan dimanfaatkan sebagai fungsi skrining di berbagai fasilitas umum.

"Aplikasi ini sebagai perlindungan diri, juga bisa menjadi asisten pribadi warga, karena dapat memberikan info atau alarm apabila datang ke tempat yang kurang aman terkait Covid-19," tuturnya.

Guna mengoptimalkan dan menjamin keamanan data, Devie menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan migrasi sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional yang dikelola oleh Kemenkominfo, bekerja sama dengan Telkom, BSSN, serta kementerian terkait. Selain itu, juga dibentuk tim khusus yang bertugas memantau keamanan data.

Direktur Operasi keamanan dan pengendalian Informasi BSSN RI Rinaldy menambahkan, keamanan data pengguna aplikasi selalu menjadi prioritas utama pemerintah. Dia turut mengimbau masyarakat untuk bijak membagikan informasi pribadi di media sosial, agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain untuk tujuan tertentu.

"Selain itu, mari kita selalu mengecek kebenaran berita, berusaha mengenali aplikasi dengan baik, agar bermanfaat bagi diri kita sekaligus mendukung program pemerintah dalam pengendalian pandemi," katanya.

Adapun pemakaian PeduliLindungi dirancang memudahkan masyarakat, yakni dengan mengunduh dari kanal yang terpercaya, mengisi informasi yang diperlukan, kemudian menggunakannya untuk scan barcode di pintu masuk ruang publik. Sedangkan warga yang memiliki keluhan terkait status vaksinasi pada PeduliLindungi, dapat melapor melalui email ke [email protected].

(rea/rea)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER