Ganjil-Genap Berlaku Menuju Tempat Wisata Level 3 dan 2 PPKM

CNN Indonesia
Selasa, 14 Sep 2021 08:12 WIB
Aturan ganjil-genap diberlakukan di sepanjang jalan menuju tempat wisata di Jawa-Bali untuk mencegah kerumunan pengunjung di daerah PPKM Level 3 dan 2.
Petugas Kepolisian membawa papan informasi saat uji coba pemberlakuan ganjil genap di Jalan Asia-Afrika, Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi memberlakukan aturan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju tempat wisata di wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3 dan 2. Hal ini untuk mencegah kerumunan pengunjung.

Aturan ini tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 2, level 3 dan level 4 di Jawa-Bali.

"Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat," bunyi diktum keenam, huruf K poin 4 Inmendagri tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu turut memperbolehkan fasilitas umum seperti area publik, taman umum dan tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen di PPKM level 2.

Sementara itu, untuk wilayah PPKM level 3, fasilitas umum masih ditutup. Namun, pemerintah memberlakukan uji coba penerapan protokol kesehatan di wilayah wisata tertentu.

ADVERTISEMENT

Aturan di wilayah tempat wisata itu di antaranya mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait. Lalu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Anak kurang dari 12 tahun tahun dilarang masuk.

Bioskop Dibuka di Level 3 dan 2

Selain itu, Inmendagri juga membolehkan bioskop di wilayah dengan PPKM level 3 dan 2 kembali beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Meski demikian, terdapat pelbagai persyaratan yang harus dilakukan pengunjung. Di antaranya wajib mengunduh aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Selain itu, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Pedulilindungi yang boleh masuk ke bioskop. Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk.

Pengunjung juga dilarang membawa makanan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

Lalu, pengunjung wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Infografis Berhitung Kapasitas Tempat Wisata di Masa PandemiInfografis Berhitung Kapasitas Tempat Wisata di Masa Pandemi. (CNN Indonesia/Basith Subastian)
(rzr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER