Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1122 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 yang berlaku 20 September-4 Oktober 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid selama 14 hari terhitung sejak tanggal 20 September 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021," demikian kutipan Kepgub yang ditandatangani Anies pada Senin (20/9).
Lihat Juga :UPDATE CORONA 21 SEPTEMBER Rangkuman Covid: Longgar PPKM hingga Potensi Gelombang Baru |
Berbeda dengan Kepgub sebelumnya, kali ini Anies mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun untuk masuk Mall dengan didampingi oleh orang tua masing-masing. Namun, untuk masuk bioskop belum diizinkan.
Selain itu, dalam Kepgub, Anies juga mengizinkan pengunjung usia di bawah 12 tahun untuk masuk ke hotel nonkarantina, namun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).
Para pengelola perhotelan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi tersebut yang diizinkan masuk.
Selain itu, fasilitas kebugaran dan ruang pertemuan/rapat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas besar/ballroom disajikan dalam box, dan tidak ada hidangan prasmanan tidak diizinkan prasmanan," dikutip dari Kepgub.
Sama dengan Kepgub sebelumnya, Anies juga mensyaratkan selama masa PPKM Level 3 ,setiap masyarakat yang melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksin minimal dosis pertama.
Ketentuan itu dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium; warga yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi JAKI, sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang," dikutip dari Kepgub.