Arti Terbaru Warna Hijau di PeduliLindungi & Aturan Lengkap Perjalanan

CNN Indonesia
Senin, 18 Jul 2022 12:42 WIB
Warna hijau di aplikasi PeduliLindungi punya arti warna baru per 17 Juli, usai pemerintah menerbitkan aturan wajib booster bagi pelaku perjalanan.
Aplikasi Peduli Lindungi. (CNN Indonesia/Muhammad Ikhsan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui ketentuan arti warna dalam aplikasi PeduliLindungi per 17 Juli 2022. Saat ini warna 'hijau' hanya dikhususkan bagi mereka yang sudah mendapatkan booster.

Ketentuan itu menyesuaikan aturan baru, yakni Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri serta Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang diteken Menteri Dalam Negeri pada 11 Juli 2022.

Mengutip informasi dari situs resmi Kemenkes, berikut adalah rincian arti warna terkait status warga dalam aplikasi PeduliLindungi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Hijau

Status Hijau menandakan bahwa warga dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

ADVERTISEMENT

-Untuk usia 18 tahun ke atas

Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima
Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

-Untuk usia 6-17 tahun

Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

2. Kuning

Apabila status dalam PeduliLindungi menunjukkan warna kuning, maka artinya warga dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status Kuning menandakan warga yang termasuk ke dalam kriteria berikut:

- Untuk usia 18 tahun ke atas

Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

-Untuk usia 6-17 tahun

Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

3. Merah

Dengan status Merah, warga tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

-Untuk usia 18 tahun ke atas

Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

-Untuk usia 6-17 tahun

Belum pernah vaksinasi

4. Hitam

Dan dengan status Hitam, maka warga dipastikan tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari

Kemenkes lantas mengimbau bagi pasien terinfeksi Covid-19 untuk segera isolasi mandiri dan melakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu satu kali.

Apabila hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.

Sementara apabila hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, warga diminta memeriksa apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI.

Caranya adalah dengan mengakses antara kedua situs berikut.

-PCR litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
-Antigen infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen

"Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19," ujar Kemenkes.

Halaman Berikutnya: Syarat Lengkap Perjalanan Pasca Aturan Wajib Booster 

Aturan Perjalanan Wajib Booster

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER