Dengan perkembangan teknologi, kini masyarakat bisa lebih mudah dan praktis dalam mengurus perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Berikut cara perpanjang SIM secara online.
SIM merupakan bukti yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang dinyatakan sehat jasmani dan rohani, mengerti serta memahami aturan lalu lintas, dan lulus tes mengemudi kendaraan.
Lihat Juga : |
Dalam praktiknya, SIM sama seperti STNK yang memiliki masa berlaku, yakni harus diperpanjang setiap 5 tahun.
Perpanjangan dapat dilakukan jika tidak melewati masa berlaku. Sementara jika melewati masa berlaku, maka Anda harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Baik membuat SIM baru atau memperpanjang kini dapat dilakukan secara online dengan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi buatan Korlantas Polri yang ditujukan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan di Korlantas.
Perpanjangan pengurusan SIM secara online dibuat untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19. Dengan begitu, masyarakat tetap dapat bisa memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus keluar rumah.
Berikut cara perpanjang SIM secara online menggunakan aplikasi SINAR.
Ilustrasi. Cara perpanjang SIM bisa dilakukan dengan mudah secara online. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma) |
Siapkan dokumen berikut sebelum mengunduh aplikasi SINAR:
- SIM lama
- foto e-KTP
- hasil RIKKES jasmani
- hasil tes psikologi
- pas foto dengan background berwarna biru
- foto tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta tebal
Hasil RIKKES dan tes psikologi bisa Anda dapatkan dengan mengunduh aplikasi eppsi.id dan erikkes.id pada browser di ponsel Anda. Biaya tes RIKKES dan psikologi sebesar Rp25 ribu dan Rp27.500.
Berikut panduan langkah memperpanjang SIM dari aplikasi SINAR.
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore dan Appstore.
2. Kemudian lakukan registrasi dengan memasukkan nomor ponsel. Lalu, periksa kotak pesan ponsel untuk mendapatkan kode OTP yang dikirimkan via SMS.
3. Masukkan kode OTP.
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
5. Isi dan lengkapi data profil pada kolom yang tersedia.
6. Buka akun email Anda untuk mengaktifkan tautan verifikasi yang dikirim.
7. Selanjutnya lakukan verifikasi e-KTP untuk pembacaan biometrik wajah.
Simak cara perpanjang SIM online selengkapnya di halaman berikutnya...