TIPS OTOMOTIF

Cara Mudah Perpanjang SIM via Online, Paling Mahal Rp85 Ribu

CNN Indonesia
Senin, 20 Sep 2021 09:27 WIB
Dengan perkembangan teknologi, kini mengurus perpanjangan SIM terasa lebih mudah. Berikut cara perpanjang SIM secara online.
Ilustrasi. Cara perpanjang SIM bisa dilakukan dengan mudah secara online. (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dengan perkembangan teknologi, kini masyarakat bisa lebih mudah dan praktis dalam mengurus perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Berikut cara perpanjang SIM secara online.

SIM merupakan bukti yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang dinyatakan sehat jasmani dan rohani, mengerti serta memahami aturan lalu lintas, dan lulus tes mengemudi kendaraan.

Dalam praktiknya, SIM sama seperti STNK yang memiliki masa berlaku, yakni harus diperpanjang setiap 5 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjangan dapat dilakukan jika tidak melewati masa berlaku. Sementara jika melewati masa berlaku, maka Anda harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Baik membuat SIM baru atau memperpanjang kini dapat dilakukan secara online dengan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi buatan Korlantas Polri yang ditujukan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan di Korlantas.

ADVERTISEMENT

Perpanjangan pengurusan SIM secara online dibuat untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19. Dengan begitu, masyarakat tetap dapat bisa memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus keluar rumah.

Berikut cara perpanjang SIM secara online menggunakan aplikasi SINAR.

Dokumen Syarat Perpanjangan SIM Online

Warga antre mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di Kawasan Masjid Agung At-Tin, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2020. Untuk menghindari antrean panjang, pihak Satlantas membatasi jumlah layanan perpanjangan SIM, yakni sebanyak 300 orang per hari, dan dibagi menjadi 3 gelombang. CNN Indonesia/Bisma SeptalismaIlustrasi. Cara perpanjang SIM bisa dilakukan dengan mudah secara online. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Siapkan dokumen berikut sebelum mengunduh aplikasi SINAR:

- SIM lama
- foto e-KTP
- hasil RIKKES jasmani
- hasil tes psikologi
- pas foto dengan background berwarna biru
- foto tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta tebal

Hasil RIKKES dan tes psikologi bisa Anda dapatkan dengan mengunduh aplikasi eppsi.id dan erikkes.id pada browser di ponsel Anda. Biaya tes RIKKES dan psikologi sebesar Rp25 ribu dan Rp27.500.

Berikut panduan langkah memperpanjang SIM dari aplikasi SINAR.

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore dan Appstore.
2. Kemudian lakukan registrasi dengan memasukkan nomor ponsel. Lalu, periksa kotak pesan ponsel untuk mendapatkan kode OTP yang dikirimkan via SMS.
3. Masukkan kode OTP.
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
5. Isi dan lengkapi data profil pada kolom yang tersedia.
6. Buka akun email Anda untuk mengaktifkan tautan verifikasi yang dikirim.
7. Selanjutnya lakukan verifikasi e-KTP untuk pembacaan biometrik wajah.

Simak cara perpanjang SIM online selengkapnya di halaman berikutnya...

Cara Mudah Perpanjang SIM secara Online

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER