Kelas BPJS Akan Dihapus Mulai Juli 2022, Bagaimana Pembayarannya?

Kelas BPJS Akan Dihapus Mulai Juli 2022, Bagaimana Pembayarannya?

Tim detikFinance - detikSumut
Minggu, 12 Jun 2022 08:38 WIB
BPJS Kesehatan
Foto: Annisa Karnesyia/ HaiBunda
Medan -

Kelas yang ada di BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2022. Kelas-kelas itu akan menjadi Kelas Rawat Inap Standar.

Dengan adanya penghapusan kelas, iuran BPJS Kesehetan itu akan disesuaikan dengan gaji di mana peserta yang penghasilannya lebih tinggi akan membayar iuran yang lebih besar. Iuran tersebut disebut sesuai dengan prinsip gotong royog.

"Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri dikutip dari detikFinance, Kamis (9/6/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan, meski adanya perbedaan iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan gaji, tetapi fasilitas rawat inap yang didapat sama saja. Hal itu nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan medis.

"Manfaat sesuai dengan kebutuhan medis bagi semua peserta," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Asih menjelaskan pihaknya kini sedang menyusun formula iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asurasi sosial. Otoritas terkait hal ini juga dilibatkan dalam penyusunan iuran.

Sejumlah keputusan mengenai penghapusan kelas ini masih diuji coba. Hal ini nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," sebutnya.

Masyarakat pengguna BPJS Kesehatan, kata Asih, tidak bisa mengundurkan diri ketika aturan baru ini diberlakukan, kecuali meninggal dunia. Menurutnya, persoalan pembayaran iuran ini bukan sebuah masalah.

"Tidak bisa mundur. Masa kongko mampu, beli rokok berbungkus-bungkus bisa, bayar iuran JKN tidak mau," tuturnya.

Jika masuk kategori masyarakat yang tidak mampu, maka dipersilahkan mendaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Orang yang masuk kategori ini, iuran BPJS Kesehatannya akan dibayar oleh pemerintah.

Pemerintah mewajibkan seluruh warga negara untuk memiliki BPJS Kesehatan, meski sudah memiliki asuransi kesehatan lain. Saat ini beberapa layanan publik juga mulai diharuskan memakai kartu BPJS Kesehatan.



Simak Video "Rencana Kenaikan Iuran Peserta BPJS Kesehatan di Tahun 2025"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)