KOMPAS.com- Sejak Rabu (13/1/2021), program vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dimulai dengan pemberian vaksin virus corona pertama kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan Republik Indonesia.
Proses vaksinasi perdana dan seterunysa ini dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Dalam keterangan tertulis melalui Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid pun turut menjelaskan apa saja persyaratan penerima vaksin Covid-19 di Indonesia.
"Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda," kata Nadia, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Jutaan Orang Fobia Jarum Suntik, Akankah Jadi Kendala Vaksinasi Covid-19?
Berikut beberapa syarat penerima vaksin Covid-19.
1. Tidak memiliki riwayat penyakit
Syarat penerima vaksin Covid 19 yang pertama adalah tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining.
Adapun, penyakit yang dimaksudkan dalam hal ini adalah sebagai berikut.
2. Tidak sedang hamil atau menyusui
3. Tidak ada kontak erat
Pasien calon penerima vaksinasi Covid-19 haruslah tidak ada anggota keluarga serumahnya yang masuk kategori suspek, konfirmasi, atau sedang perawatan karena penyakit Covid-19.
Baca juga: Jokowi Divaksin, Apa Dampaknya untuk Keberhasilan Vaksinasi Covid-19?
4. Suhu tubuh dibawah 37,5 derajat celcius
Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin Covid-19 sedang demam yaitu memiliki suhu tubuh 37,5 derajat Celcius ke atas, maka vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh.
Selain itu, penundaan vaksinasi Covid-19 juga akan ditunggu sampai terbukti bahwa pasien bukan menderita Covid-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.
5. Pengukuran tekanan darah
Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90, maka vaksinasi tidak diberikan.
Baca juga: Jika Sudah Vaksinasi, Masih Bisakah Terinfeksi Covid-19? Ini Kata Ahli
6. Penderita Diabetes Mellitus (DM)
Bagi penderita diabetes mellitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi.
7. Penderita HIV
Untuk penderita HIV, bila angka CD4 di bawah 200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi Covid 19 tidak diberikan.
8. Penyakit paru
Jika memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK atau TBS, maka vaksinasi Covid-19 akan ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.
Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti Tuberkulosis.
Baca juga: Peluang Keberhasilan Program Vaksinasi Covid-19
9. Penyakit lain non-skrining
Syarat penerima vaksin untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining di atas dapat berkonsultasi pada dokter ahli yang merawat.
Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.
Dalam mekanisme pemberian vaksinasi Covid-19, Nadia menjelaskan, setelah mendapat suntikan dosis vaksin, maka penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit.
Baca juga: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Jelaskan 4 Tahap Vaksinasi Covid-19
Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin Covid-19 disuntik.
Menurut Nadia, tahap awal vaksinasi ini merupakan langkah tepat dan layak diapresiasi. Namun, dengan adanya vaksin ini jangan membuat lengah.
Sebab, perlu diingat bahwa butuh waktu untuk tubuh kita membentuk antibodi atau kekebalan tubuh.
Sehingga, siapapun yang sudah vaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan Covid 19 seperti 3M; memakai masker yang benar, menjaga jarak aman dari kerumunan, dan rajin cuci tangan.
Baca juga: Vaksinasi Mandiri, Epidemiolog Ingatkan 3T dan Memakai Masker Tetap Prioritas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.