KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai Senin ini (11/1/2021).
Aturan pembatasan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatsan Kegiatan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat berlaku selama dua pekan, hingga 25 Januari 2021.
Baca juga: PPKM Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Daerah yang Terapkan Pembatasan di Jawa-Bali
Sebelumnya di awal pandemi pada Maret 2020, di beberapa daerah telah berlaku pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kedua kebijakan ini membatasi kegiatan-kegiatan masyarakat seperti bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata.
Apa saja perbedaan dari kedua aturannya?
PPKM membatasi sejumlah kegiatan di Jawa dan Bali, dengan wilayah yang menerapkannya antara lain:
Baca juga: Daftar 11 Daerah di Jawa Timur yang Terapkan PPKM 11-25 Januari 2021
Adapun pembatasannya antara lain
1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan, seperti
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: PSBB di Jawa-Bali, Ini Aturan untuk Ojol dan Taksi Online
Sementara itu, PSBB merupakan peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, Bogor, Bandung, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin, Tangerang, Pekanbaru, bahkan Tegal.
Aturan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Berikut rinciannya:
1. Bekerja dari rumah
PSBB mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi kegiatan non-esensial.
Meski begitu, ditegaskan bahwa WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, tapi kembali menugaskan warga untuk bekerja dari tempat tinggal.
Baca juga: Diperpanjang Lagi, Berikut Aturan PSBB Transisi Jakarta yang Harus Ditaati
Peliburan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan,
komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, serta kebutuhan dasar lainnya.
2. Peliburan sekolah
Selama diberlakukan PSBB, sekolah wajib ditutup, dengan dilakukan pembelajaran secara daring atau online.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, serta kebutuhan dasar lainnya.
Baca juga: Dari PSBB hingga Pengetatan Terukur, Kenapa Selalu Muncul Istilah Baru?
3. Keagamaan
Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Sementara itu, kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat umum, dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
4. Tempat atau fasilitas umum
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Pembatasan dalam hal ini dikecualikan untuk:
a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan
c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk
kegiatan olah raga.
Namun, ketiga bidang tersebut harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Mulai Hari Ini Diperpanjang, Mari Ingat Kembali Aturan PSBB Transisi di Jakarta...
5. Sosial budaya
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
6. Transportasi
Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi
a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
b. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Baca juga: PPKM Mulai Hari ini, Begini Aturan Perjalanan dari dan ke Jawa-Bali
7. Kegiatan lain
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.
Selain itu, dikecualikan untuk kegiatan yang mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.
(Sumber: Kompas.com/Icha Rastika, Mela Arnani/Editor: Virdita R)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.