KOMPAS.com - Pemerintah batal menaikkan tarif naik ke Candi Borobudur Rp 750.000 bagi wisatawan lokal.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan hal tersebut usai menghadiri rapat terbatas tentang pariwisata di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Menurut Basuki, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kenaikan tarif ini tidak berlaku baik untuk wisatawan lokal maupun mancanegara.
Meski demikian, pemerintah akan tetap membatasi pengunjung yang masuk maksimal 1.200 orang per hari.
Bukan hanya itu, sebagai pembatasan, Basuki mengatakan bahwa pengunjung diwajibkan untuk mendaftar secara daring atau online terlebih dahulu.
Lantas, berapa tarif Candi Borobudur?
Baca juga: Jokowi Minta Harga Tiket Candi Borobudur Tak Dinaikkan
Basuki menegaskan, masyarakat yang ingin berkunjung ke Candi Borobudur hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 50.000 per orang.
Artinya, tarif masuk candi yang ada di wilayah Magelang, Jawa Tengah ini tetap sama dan tidak mengalami perubahan.
"Intinya tidak ada kenaikan tarif, tetap Rp 50.000. Anak-anak pelajar SMA ke bawah tetap Rp 5.000," kata Basuki.
Berikut rincian tarif masuk Candi Borobudur, dikutip dari laman borobudurpark.com, Selasa (14/6/2022):
Tarif wisatawan lokal per orang
Paket terusan
Tarif wisatawan mancanegara per orang
Baca juga: Arahan Presiden Jokowi: Tarif Naik Candi Borobudur Batal Naik
Tak hanya itu, para pengunjung wajib pula mengenakan alas kaki khusus bernama sandal upanat saat naik ke stupa candi.