Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Terbaru Pemberian TJSL untuk Usaha Mikro dalam Omnibus Law BUMN

Aturan Terbaru Pemberian TJSL untuk Usaha Mikro dalam Omnibus Law BUMN gedung BUMN. wordpress.com

Merdeka.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah membentuk Omnibus Law versi BUMN dengan menyederhanakan jumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN. Tercatat, sebanyak 45 peraturan disederhanakan menjadi tiga peraturan Menteri BUMN.

Salah satu aturan yang diatur dalam Omnibus Law BUMN adalah program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) BUMN. Dalam aturan baru milik BUMN PER-1/MBU/01/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program TJSL BUMN pada BAB III, program ini bertujuan untuk memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusahaan.

Nantinya, Pelaksanaan Program TJSL BUMN dapat dilakukan dalam bentuk pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil pemberian bantuan dan/atau kegiatan lainnya, termasuk pembinaan.

"Dalam rangka pelaksanaan Program TJSL BUMN untuk pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, BUMN dapat secara khusus membentuk Program Pendanaan UMK," bunyi pasal 20.

Pelaksanaan program, TJSL BUMN dalam bentuk bantuan atau kegiatan lainnya dilaksanakan dengan mengutamakan fokus pada bidang pendidikan, lingkungan dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil atau kebijakan lain yang ditetapkan oleh menteri.

"Pelaksanaan program pendanaan UMK diberikan kepada usaha mikro dan usaha kecil binaan BUMN," bunyi pasal 21 ayat 1.

Usaha mikro dan usaha kecil yang dapat menjadi mitra binaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut.

a. Dimiliki oleh warga negara Indonesiab. Belum memenuhi kriteria atau memiliki akses pinjaman kepada lembaga pendanaan atau perbankanc. Diutamakan usaha mikro dan usaha kecil dengan jenis usaha yang sejalan dengan bidang dan/atau mendukung bisnis BUMNd. Diutamakan usaha mikro dan usaha kecil yang berlokasi di wilayah kerja BUMNe. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi secara langsung maupun tidak langsung, dengan usaha menengah atau usaha besarf. Berbentuk usaha orang perseorangan dan/atau sekelompok orang, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukumg. Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.

Kemudian pada pasal 22 tertulis bahwa program pendataan UMK dilakukan melalui pemberian modal kerja dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman atau pembiayaan syariah untuk setiap usaha mikro dan usaha kecil paling banyak Rp 250 juta.

Kemudian pendanaan tambahan dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek paling lama 1 tahun untuk memenuhi pesanan dari rekan usaha mikro dan usaha kecil dengan jumlah paling banyak Rp100 juta.

Modal kerja dalam bentuk pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan jasa administrasi sebesar:a. 3 persen efektif per tahunb. Suku bunga flat (tetap) yang setara dengan 3 persen efektif per tahunc. Ketentuan lain yang ditetapkan Menteri, dengan jangka waktu/tenor pinjaman paling lama 3 tahun.

Sementara untuk pembiayaan syariah diberikan berdasarkan prinsip jual beli, maka proyeksi margin yang dihasilkan disetarakan dengan margin sebesar jasa administrasi. Kemudian prinsip bagi hasil, maka rasio bagi hasil yang diterima BUMN mulai dari 10 persen sampai dengan paling banyak 50 persen berdasarkan perjanjian.

Untuk tata cara penyaluran pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dalam Program Pendanaan UMK, calon usaha mikro dan usaha kecil binaan menyampaikan rencana dan/atau proposal kegiatan usaha kepada BUMN, dengan memuat paling sedikit data sebagai berikut:

1. nama dan alamat unit usaha2. nama dan alamat pemilik/pengurus unit usaha3. bukti identitas diri pemilik/pengurus4. bidang usaha5. izin usaha atau surat keterangan usaha dari pihak yang berwenang6. rekening bank7. rencana usaha dan kebutuhan dana8. surat pernyataan belum pernah dan/atau tidak sedang menjadi usaha mikro dan usaha kecil binaan perusahaan/BUMN lain.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024
Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024

Kemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sediakan Pembiayaan Ultra Mikro Rp20 Juta per Orang, Syarat Penerimanya Sangat Mudah
Pemerintah Sediakan Pembiayaan Ultra Mikro Rp20 Juta per Orang, Syarat Penerimanya Sangat Mudah

Ada beberapa karakteristik penyaluran pembiayaan, antara lain belum memiliki legalitas usaha yakni NIB, NPWP dan sertifikasi produk seperti PIRT, BPOM.

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru soal Impor Barang Elektronik Perkuat Industri Dalam Negeri, Begini Penjelasan Isinya
Aturan Baru soal Impor Barang Elektronik Perkuat Industri Dalam Negeri, Begini Penjelasan Isinya

Jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal.

Baca Selengkapnya